TEOLOGI FEMINISME
Teologi feminis
adalah gerakan teologi
yang bersama-sama melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hal keadilan
sosial bagi perempuan. Teologi
feminis berusaha untuk melihat kekayaan dan keterbatasan dari Alkitab
dan literatur Kristen,
serta berusaha untuk memberikan perubahan pemikiran, baik di Gereja maupun
dalam institusi akademis. Ide pokok
dalam teologi feminis adalah keberatan terhadap tradisi
kekristenan tentang hubungan antara perempuan dengan keilahian. Teolog-teolog feminis berpendapat bahwa
perempuan dapat menggambarkan Allah, baik secara penuh maupun terbatas, sama
seperti Allah yang digambarkan melalui laki-laki.
Sejarah
feminisme dapat dilihat sebagai berikut:
- Feminisme sebagai filsafat dan
gerakan berkaitan dengan Era
Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady
Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet.
- Setelah Revolusi Amerika 1776 dan
Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan
kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya. Ketika itu,
perempuan, baik dari kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki
hak-hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan,
berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan. Oleh karena itulah, kedudukan perempuan
tidaklah sama dengan laki-laki dihadapan hukum. Pada 1785
perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg,
sebuah kota di selatan Belanda.
- Kata feminisme dicetuskan pertama
kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837.
Pergerakan yang berpusat di
Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill,
"Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of Women)
pada tahun (1869).
Perjuangan mereka menandai
kelahiran feminisme Gelombang Pertama.
- Pada awalnya gerakan ditujukan untuk
mengakhiri masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan (feminin)
merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki
(maskulin) dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik
khususnya - terutama dalam masyarakat yang bersifat patriarki.
Dalam masyarakat tradisional
yang berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan,
di luar rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah. Situasi ini mulai mengalami perubahan
ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan
terjadinya Revolusi Perancis di abad
ke-XVIII yang merambah ke Amerika
Serikat dan ke seluruh dunia.
- Adanya fundamentalisme
agama yang melakukan opresi terhadap kaum
perempuan memperburuk situasi. Di lingkungan agama
Kristen terjadi praktik-praktik dan kotbah-kotbah yang
menunjang hal ini ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta
perempuan, dan beberapa jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh
pria.
- Pergerakan di Eropa untuk
"menaikkan derajat kaum perempuan" disusul oleh Amerika Serikat
saat terjadi revolusi sosial dan politik. Pada tahun 1792
Mary
Wollstonecraft
membuat karya tulis berjudul "Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication
of the Right of Woman) yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar
yang digunakan dikemudian hari.
- Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktik perbudakan, hak-hak kaum
prempuan mulai diperhatikan dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan
gaji perempuan , diberi kesempatan ikut dalam pendidikan, serta hak pilih.
- Menjelang abad 19 feminisme lahir
menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit
putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa
memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai keterikatan (perempuan)
universal (universal sisterhood).
- Pada tahun 1960
munculnya negara-negara baru, menjadi awal bagi perempuan mendapatkan hak
pilih dan selanjutnya ikut ranah politik kenegaraan dengan
diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen. Gelombang kedua ini dipelopori oleh para
feminis Perancis
seperti Helene Cixous
(seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis,
Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa,
Cixous mengkritik logosentrisme
yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.
- Banyak feminis-individualis kulit
putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada
perempuan-perempuan dunia ketiga seperti Afrika,
Asia dan Amerika Selatan.
Pandangan yang merendahkan wanita bukan hanya terdapat di
luar kekristenan, di dalam kekristenan pun hal ini menonjol. Tragisnya seringkali wanita dianggap sama
dengan benda, binatang, budak. Wanita
dianggap sebagai harta milik, objek, polusi yang membahayakan, dan yang paling
keras adalah wanita dinilai tidak mampu menjadi gambar Allah. Dengan demikian, wanita dilarang menjadi
pemimpin, pengkhotbah, atau pengajar dalam ibadah maupun pelayanan gereja.
Salah satu yang menonjol dalam teologi feminisme adalah
teologi feminisme liberal. Teologi feminis liberal ini dipelopori oleh beberapa
orang antara lain Rosemary Ruether, Letty M., dan Elizabeth S.F. Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah
terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara
penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan
kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan
publik. Setiap manusia demikian menurut
mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu
pula pada perempuan. Akar ketertindasan
dan keterbelakangan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan
perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa
bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya
kedudukan setara dengan lelaki.
Feminis Liberal memiliki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak
antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasal dari teori pluralisme
negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terefleksikan
menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap
bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentingan dan pengaruh kaum pria
tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan
dari kelompok kepentingan yang memang memiliki kendali atas negara tersebut.
Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “di dalam”
negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan
perempuan dalam politik atau bernegara. Juga dalam perkembangan berikutnya, pandangan
dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki
pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan
untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai
"Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari
segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan
haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada
lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan
wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor
domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkan wanita
pada posisi sub-ordinat. Budaya
masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan
individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah,
berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan
kesetaraaan rasionalitas. Perempuan
adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus
diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan
negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul
tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya
memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20
organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi
seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang
berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen
adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
TANGGAPAN
Setelah mempelajari teologi feminis, ada berapa hal yang
penulis dapatkan adalah bahwa wanita setara dengan kaum pria. Meskipun kekuatannya terletak berbeda namun
perempuan juga dapat melakukan apa yang dapat dilakukan oleh laki-laki. Dengan demikian teologi feminis
memperjuangkan hak-hak perempuan sama dengan laki-laki. Dan hal ini dipandang sangat baik oleh kaum
perempuan.
Tanggapan positif: secara umum gerakan feminisme ini
memiliki dampak yang kuat bagi kaum wanita untuk dapat berkarya dan membenahi
diri, menyalurkan potensi, serta memaksimalkan dedikasi bekerja seperti halnya
juga laki-laki. Perempuan mendapat
kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam pemerintahan dan
menjabat tugas tertentu. Hal ini
menyadarkan bahwa perempuan memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki baik
dalam memimpin, mengajar atau pun bekerja.
Teologi feminis ini menyadarkan manusia tentang kasih Allah yang tidak
pilih kasih dan tidak melihat rupa.
Allah menyelamatkan dunia, bukan hanya laki-laki saja tetapi semua
gendre, terdiri dari laki-laki dan
perempuan. Sehingga wanita tidak
boleh direndahkan apalagi dipandang sebagai harta milik atau objek seks. Ketika Tuhan merencanakan keselamatan, Tuhan
merencanakannya untuk semua manusia.
Bahkan Tuhan memakai rahim Maria untuk mengandung bayi Yesus.
Tanggapan negatif: gerakan feminisme ini membuat kaum
perempuan seolah-olah menyangkali kodratnya sebagai seorang wanita yang diberi
tugas oleh Allah untuk mengurus rumah tangga dan mengajar anak-anak. Wanita cenderung menguasai laki-laki. Pada teologi feminis liberal, wanita terseret
dalam persaingan dengan laki-laki dalam dunia karir. Wanita yang berkarir tidak dapat maksimal
untuk mengurus rumah tangga. Hal ini
mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Anak-anak tidak dapat merasakan kasih sayang
sepenuhnya dari orangtua, dengan demikian sangat rawan terjadi bagi anak
hal-hal yang tidak diinginkan. Wanita
boleh berkarir tetapi jangan salah motivasi.
Jika motivasinya bersaing dan menginginkan materi secara berlebihan itu
hanya mengakibatkan dosa. Selain itu,
wanita yang berkarir juga harus dapat membagi waktunya untuk mengurus keluarga,
suami dan anak-anak serta mendidik anak-anak melakukan hal yang baik.
Sumber: ol.www.wikipdeia dan bahan dari dosen Pengasuh
Mata Kuliah Teologi Kontemporer.
- Rosemarie
Tong. 1997. Feminist Thought : A Comprehensive Introduction.
USA : Westview Press
- Rosemarie.1997.Feminist
Thought : A Comprehensive Introduction.USA:Westview Press
- Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaTong
- Hay, Colin
et all (eds). The State : Theories and Issues (Palgrave, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar