Kamis, 13 November 2014

PROSEDUR DAN SYARAT PINDAH PENDUDUK ANTAR PROPINSI

PINDAH ANTAR PROPINSI
Prosedur pindah antar propinsi:
1.             Ambil form pengajuan perubahan KK dan perpindahan penduduk dari Kepala Desa
2.             Isi sesuai data lengkap dan jangan lupa cantumkan nama RT, Rw, LurahDesa, Kabupaten, Propinsi yang dituju dengan benar
3.             Kemudian ditandatangani oleh kepala desa dan camat
4.             Pastikan Anda sudah direkam di kecamatan untuk KTP elektronik (meskipun e-KTP belum jadi, tak jadi masalah)
5.             Jika belum terbit e-KTP, mintalah surat keterangan sudah direkam di kecamatan
6.             Siapkan fotocpy KK, pas photo 4x6 sebanyak 5 lbr, KTP lama, dan map
7.             Sebelum menyerahkan KTP lama sebaiknya Anda memfotocopy dulu karena KTP Lama Anda akan ditarik kantor kependukan dan catatan sipil.
8.             Serahkan berkas Anda kepada orang yang bertugas di kantor kependudukan.
9.             Ambil surat keterangan/bukti sudah menyerahkan berkas
10.         Pastikan tanggal berapa atau jam berapa bisa diambil
11.         Dari kantor penduduk akan mengeluarkan surat keterangan/pengantar pindah ke daerah yang baru.  Dan surat itu berlaku 30 hari sejak terbit sebagai pengganti KTP.
12.         Berikan fotocopy surat itu kepada RT yang dituju dan minta surat pengantar dari RT ke Lurah (harus disertai tanda tangan RW).
13.         Serahkan berkas kepada kantor keluarahan dan nanti Anda akan mengisi form permohonan KTP dan KK.  Isilah sesuai data yang benar.   
14.         Kelurahan akan memberikan surat pengantar yang nanti harus ditandangani dulu oleh camat setempat.
15.         Bawalah berkas Anda ke kantor catatan sipil/kependudukan
16.         Dari kantor kependudukan akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK)
17.         Bawalah KK itu ke kecamatan untuk direkam dan diterbitkan KTP baru.

18.         Sebelum meninggalkan setiap kantor, periksalah kesesuaian data yang diberikan dengan seksama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar